Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Putri Candrawathi melalui tim pengacaranya mencoba meraih simpatik publik dengan meminta motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibuka.
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Advertisement
"Tim Penasihat Hukum (PA) hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakawa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar jaksa.
Menurut jaksa, seandainya tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya sendari awal persidangan telah mempersiapkan bukti-bukti valid tetang pelecehan dan pemerkosaan. Nyatanya, tak demikian.
"Penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar Jaksa.
Padahal, kata Jaksa, simpati masyarakat dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan.
"Selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar dia.
Jaksa menerangkan, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari delicts bestandelen atau inti delik yang dibuktikan," tandas dia.
Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi menulis sendiri nota pembelaannya. Berisi curahan hatinya yang ditulis di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Pleidoi Putri diberi judul "Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami".
Perempuan yang meraih gelar sarjana kedokteran gigi dari Universitas Trisakti itu membuka nota pembelaannya, "Dari balik jeruji di rumah tahanan Kejaksaan Agung, dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarkan dengan hati."
Melalui pembelaan itu, Putri mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya pada 7 Juli 2022. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut sebagai pelakunya.
Yang menyakitkan bagi Putri, kejadian tidak menyenangkan itu diterimanya bertepatan dengan peringatan ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya. Orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri sambil mengambil jeda, menghela napas.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Putri menyebut Yosua juga menganiaya dan mengancam akan membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya jika ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Advertisement