Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merek dari Sejumlah Warung di Bogor

Dari hasil razia pada Jumat, 27 Januari hingga 29 Januari dini hari kemari, polisi mengamankan total sebanyak 934 botol miras di sejumlah warung di Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Jan 2023, 18:42 WIB
Alat berat menggilas ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan polisi di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kamis (17/5). Miras yang dimusnahkan lebih dari 32 ribu botol, baik lokal maupun impor dengan beragam merek. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bogor Kota setiap akhir pekan rutin menggelar razia minuman keras (miras) yang jadi pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas di wilayah Kota Bogor.

Dari hasil razia pada Jumat, 27 Januari hingga Minggu 29 Januari dini hari, polisi mengamankan 934 botol miras di sejumlah warung di Kota Bogor.

Warung atau kios tersebut menjual berbagai jenis dan merek miras yang kerap dikonsumsi baik oleh pemuda maupun remaja.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 15 plastik berisi double G atau obat-obatan terlarang dari seorang pengendara di underpass Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan untuk menjaga kondusivitas wilayah, pihaknya akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin.

"Ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan jalanan," kata Bismo, Minggu, 29 Januari 2023. 

Dengan upaya antisipasi kejahatan ini, kata Bismo, diharapkan mampu meminimalisir gangguan kamtibmas yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Kami juga terus melakukan monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga tawuran remaja," papar Bismo.

 


Pesta Miras, 72 Remaja Belasan Tahun di Tangerang Diamankan Polisi

Polisi mengamankan 72 remaja yang diduga tengah pesta miras di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, puluhan remaja usia belasan tahun di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang, diamankan polisi pada Minggu 15 Januari 2023 dini hari. Mereka diduga tengah pesta minuman keras (miras).

Tak hanya itu, 72 remaja yang diamankan ini juga diduga hendak melakukan tawuran usai menenggak miras. Sebab, kawasan tersebut merupakan daerah rawan tawuran.

"Saat melaksanakan patroli dini hari tadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dalam jumlah banyak sedang berkumpul," ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selanjutnya dengan di-back up Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang, petugas dari Polsek Neglasari langsung menuju lokasi yang ditunjuk warga.

Alhasil, polisi mengamankan 72 remaja berikut barang bukti 61 ponsel, 29 unit motor, dan sebotol miras jenis anggur merah.

"Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel, puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam," ungkapnya.


Polisi Minta Orangtua Awasi Anaknya

Ilustrasi pelajar jalan jongkok menuju Polres Bekasi karena tawuran. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Berdasarkan pendataan polisi, 72 remaja belasan tahun ini berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Mereka dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari. Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan," kata Kapolres.

Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya