Bisnis Narkoba dari dalam Lapas, Narapidana di Palu Bisa Borong Puluhan Motor hingga Rumah

Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lapas Palu diungkap Polda Sulteng. Aset senilai Rp9,3 miliar disita polisi. Namun, total hasil pencucian uang itu disebut lebih dari Rp40 miliar.

oleh Heri Susanto diperbarui 31 Jan 2023, 14:00 WIB
Barang bukti TPPU narkoba yang disita Polda Sulteng. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba senilai Rp40 miliar yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Palu.

Para pelaku TPPU itu merupakan satu keluarga yakni berinisial IL, SK, dan KS. IL adalah bandar narkoba sementara SK adalah istri IL yang berperan menampung uang penjualan dengan 14 rekening. Sedangkan, KS adalah mertua IL yang berperan mengubah uang penjualan menjadi aset.

Kasus TPPU itu terungkap berawal dari penangkapan IL, warga binaan Lapas Klas II A Palu yang mengerdarkan sabu dari dalam Lapas tersebut tahun 2017. Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang melakukan penyelidikan menemukan, uang penjualan sabu itu menjadi aset seperti tanah, rumah, dan ruko di Kabupaten Sigi. Ada pula 6 mobil serta 24 motor.

Sebanyak 15 motor di antara barang bukti itu sendiri merupakan motor balap yang pernah dikelola penghuni Lapas Klas II A Palu.

"Penyelidikan TPPU ini sejak pertengahan tahun 2022, berawal dari pengungkapan peredaran narkoba. Aset yang berhasil disita senilai Rp9,3 miliar," Kombes Pol. Adi Purboyo, Direktur Direktorat dan Reserse Narkoba Polda Sulteng mengungkapkan, Senin (30/1/2023).

Polisi menduga hasil TPPU para pelaku melebihi jumlah aset yang disita tersebut, bahkan ditaksir mencapai Rp40 miliar.

IL alias Illang alias Beb (33) sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya