Liputan6.com, Jakarta - Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) telah melakukan pemeriksaan terhadap emiten milik Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) karena isu gagal bayar repurchase agreement (repo).
Direktur Utama KPEI Iding Pardi membenarkan adanya isu gagal bayar repo dari Berkah Beton Sadaya. Namun, untuk nominalnya belum bisa dijabarkan.
Advertisement
"Benar ada gagal bayar repo BEBS. Untuk nominalnya tidak bisa kami sebutkan, tetapi namanya gagal bayar memang bagian dari proses, ada mekanismenya," kata Iding saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/1/2023).
Iding menjelaskan, pihaknya dan BEI tengah meninjau emiten milik Sultan Subang tersebut. "Kami masih pemeriksaan, keputusannya masih belum tahu, karena masih diperiksa. Diperiksanya bersama-sama dengan bursa, kita sama-sama. ditunggu saja nanti seperti apa," kata dia.
Sementara itu, KPEI juga memanggil beberapa Anggota Bursa (AB) dengan kasus serupa alias gagal bayar repo.
"AB-nya juga sudah dipanggil. Prosedurnya begitu, kami panggil, bagaimana mereka bisa terjadi seperti itu," ujar dia.
Iding menyebutkan, pihaknya masih mencari AB yang memiliki kasus gagal bayar repo. Ia menegaskan, AB yang tersandung gagal bayar repo tidak sampai lima perusahaan.
"Sementara kita cari lagi, ada yang terkait apa tidak. Hanya beberapa, enggak sampai lima," ujar dia.
Stock Split Berkah Beton Sedaya
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan harga teoretis saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang dicantumkan di JATS untuk perdagangan 21 Desember 2022 pada level Rp 735.
Penetapan harga teoretis ini setali dengan aksi korporasi perseroan yakni pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio satu banding lima (1:5).
Sebelum stock split, jumlah saham perseroan sebanyak 9 miliar saham dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Dengan demikian, setelah stock split, jumlah saham perseroan menjadi 45 miliar saham dengan nilai nominal Rp 10 per saham.
Harga saham BEBS pada saat akhir cum di pasar reguler dengan nilai nominal lama Rp 50 per saham pada 20 Desember 2022, tercatat pada harga Rp 3.680. Dengan demikian, harga Teoretis untuk pedoman tawar menawar dan perhitungan Indeks Harga Saham di Bursa Efek Indonesia dan Indeks Harga Saham (IHS) Individual BEBS dengan nilai nominal baru Rp 10 per saham ditetapkan berdasarkan formula dengan hasil Rp 736.
"Harga teoretis saham BEBS yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 21 Desember 2022 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp 735," mengutip pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/12/2022).
Sementara penyesuaian harga dasar untuk penghitungan indeks harga saham (IHS) individual BEBS ditetapkan berdasarkan sebuah formula dengan hasil Rp 19,973.
Advertisement
Jadwal Stock Split
Jadwal stock split BEBS:
-Pengumuman di IDX tentang jadwal pelaksanaan stock split pada Rabu, 14 Desember 2022
-Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar regular dan pasar negosiasi pada Selasa, 20 Desember 2022
-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar regular dan pasar negosiasi pada Rabu, 21 Desember 2022
-Akhir penyelesaian transaksi dengan nilai nominal lama di pasar regular dan negosiasi pada Kamis, 22 Desember 2022
-Tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split pada Kamis, 22 Desember 2022
-Periode peniadaan perdagangan di pasar tunai selama dua hari bursa atau suspensi di pasar tunai pada Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2022.
-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada Jumat, 23 Desember 2022