Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang menjual sebuah produk perlu segera daftar sertifikasi halal.
Sebab, per 17 Oktober 2024 mendatang seluruh produk penjualan harus sudah memiliki sertifikat halal. Jika tidak, pengusaha harus siap kena sanksi nantinya.
Advertisement
“Yuks, buat yang punya produk tapi belum disertifikasi halal, disegerakan yaaaa. Jangan sampe nanti kena sanksi :(,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram@halal.indonesia, Senin (30/1/2023).
Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
Lantas, apa saja denda yang akan diberikan?
Untuk dendanya sendiri, akan diberikan mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, para pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan produknya agar bisa mendapatkan label halal tersebut.
Saat ini BPJPH pun tengah membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang bisa dimanfaatkan bagi pebisnis mengajukan sertifikasi halal.
Bagi yang ingin daftar sertifikasi halal gratis, pelaku usaha bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka.
Sebagai informasi, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, dan salah satunya sertifikasi halal.
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis
Sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 antara lain sebagai berikut.
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini alur atau cara mengajukan sertifikasi halal gratis 2023 melalui aplikasi Pusaka.
1. Buka aplikasi Pusaka dari Biro HDI Kemenag atau mengunduh di Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone
2. Setelah itu, scroll ke menu layanan publik
3. Pilih Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk mengajukan sertifikasi halal
4. Pilih Sertifikasi Halal untuk mengetahui informasi terkait sertifikasi halal bagi yang ingin mengecek produk, alur proses sertifikasi halal, dan lain-lain
Advertisement