Polisi Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ini Kata Kepala BPOM

Kepala BPOM sebut dalam pengusutan terkait kasus gangguan ginjal akut mengalami kemajuan usai ditangkap dua orang tersangka.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Jan 2023, 17:30 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memberi tanggapan soal penangkapan dua tersangka terkait kasus gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Cikarang Penyelidikan terkait kasus gangguan ginjal akut masih bergulir. Kabar terbaru datang dari pihak kepolisian yang telah menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Mereka adalah Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudra Chemical.

“Satu minggu yang lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 DPO,” tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Klas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023) mengutip News Liputan6.com.

Terkait penangkapan ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memberi tanggapan. Menurutnya penangkapan ini menjadi sebuah kemajuan.

“Ya, memang tugasnya Bareskrim untuk menangkap. Saya kira memang sudah ada beberapa juga yang tersangkanya sudah diketahui dan sudah diserahkan. Ini mungkin salah satu karena ada beberapa tersangka dari fasilitas produksi ilegal,” ujar Penny saat ditemui di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

“Dan saya kira suatu kemajuan untuk agar segera proses pengadilannya bisa segera dilakukan dan mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga memberikan efek jera,” ujar Penny.

 


Kasus Gangguan Ginjal Akut Terjadi Juga di Negara Lain

Penny menambahkan, gangguan ginjal akut tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di negara lain. Sehingga, kasus ini juga mendapatkan tanggapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kasus ini terjadi lagi di negara lain ya jadi kami juga sangat prihatin dan apa yang terjadi di Indonesia tentunya kami share bagaimana proses Badan POM menelusur dan akhirnya mendapatkan siapa pelakunya.”

Penny menambahkan, dibanding negara-negara lain, BPOM termasuk yang terdepan dan cepat dalam menangani kasus gangguan ginjal akut.

“Saya kira dibandingkan negara-negara lain, Badan POM termasuk yang terdepan yang cepat sekali mendapatkan siapa yang melakukan sehingga segera menghentikan dan korban tidak bertambah,” ujar Penny.

 


Tersangka Lain

Sebelumnya Pipit merinci, total ada empat tersangka perorangan dengan dua orang sudah ditahan yakni Algio Ignasio Gustan (AIG) selaku Ditektur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.

“Kemudian sudah disebutkan tersangka ada lima dari korporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan.”

“Pertama PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical,” jelas dia.

 


Ancaman Hukuman

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termasuk pula Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 (2) KUHP.

“Kemungkinan adalah nanti bertambah lagi tersangkanya karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai di situ saja,” pungkas Pipit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya