Kasasi Kasus KSP Indosurya, MA Diminta Perhatikan Nasib Korban Investasi Bodong

Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) yang bakal menangani kasasi kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya agar memerhatikan nasib korban kasus ini. Diduga korban dalam perkara ini mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp106 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2023, 10:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) yang bakal menangani kasasi kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya agar memerhatikan nasib korban kasus ini. Diduga korban dalam perkara ini mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp106 triliun.

"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kejaksaan Agung menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Ade ingin masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan menerima uangnya kembali lagi. Menurutnya, butuh keputusan hukum agar para korban mendapatkan haknya kembali, yakni uang yang disetor ke Indosurya.

"Jadi harus ada ketegasan, kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," kata dia.

Selain itu, Ade juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Dia menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.

"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diputuskan sesuai dengan aspek hukumnya," kata dia.


Bisa Dibuka Kasus Baru

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (27/1/2023).

Mahfud MD menyatakan negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya. Mahfud bahkan menyebut mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Mahfud pun menyatakan pemerintah akan mengajukan kasasi dalam perkara ini.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.


Vonis Bebas

Diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

 

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya