Liputan6.com, Jakarta - Guna melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof Dedi Fardiaz menjelaskan bahwa peraturan BPOM tersebut mengatur mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya.
Advertisement
"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya.
Salah satu yang diatur dalam peraturan, kata Dedi, adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.
Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai.
Dedi menyinggung terkait zat kontak EG dan DEG yang di akhir tahun 2022 menjadi penyebab kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.
PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik.
Oleh sebab itu, sangat disarankan AMDK berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakan di bawah sinar matahari langsung.
5 Kategori Zat Kontak Pangan yang Dilarang
Menurut peraturan BPOM No 20 tahun 2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang.
Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi.
Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut. Ketiga, zat kontak pada pangan logam.
"Lalu yang keempat kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas," ujar Dedi.
Dilanjutkan Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin bahwa dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.
"Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 31 Januari 2022.
Advertisement
8 Zat Berbahaya pada Pangan Makanan
Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai.
Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.
2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.
3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.
4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg) yang digunakan untuk kemasan plastik pangan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker.
Selanjutnya
5. Dietil Heksi ftalat (Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl ftalat (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl ftalat (Diisodecyl phthalate/ DIDP) dari kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi.
6. Senyawa ftalat (Dietilheksi ftalat (Diethyl hexy phthalate-DEHP)), Dibuti ftalat (Dibuthyl phthalate-DBP)), Diisononil ftalat (Diisononyl phtalateDINP)), dan Diisodesil ftalat (Diisodecyl phthalateDIDP)) yang digunakan untuk kemasan pangan kertas dan karton.
Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD), masalah perilaku, gangguan spektrum autisme, perkembangan reproduksi yang berbeda, hingga masalah kesuburan pria.
7. Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC). Zat kontak ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes, gangguan otak, serta gangguan perilaku pada anak kecil.
8. Polipropilen (PP) yang digunakan untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, kotak margarin, kemasan yogurt, sedotan, tutup botol, cup plastik, dan sebagainya menyebabkan gangguan asma dan hormon pada manusia.
Zat kimia ini bisa menyebabkan terjadinya gangguan asma dan hormon.
Advertisement