Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat hukum menuding jaksa berimajinasi dalam membuat dalil tersebut.
Advertisement
"Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata Penasihat Hukum di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023)
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Selasa (31/1/2023).
Agenda pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil Penuntut Umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah jelas dan lengkap.
"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach.
Misbach menegaskan tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut. Khalayak yang menyaksikan persidanganpun menjadi saksi atas hal ini.
"Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya," ujar Misbach
Misbach mengungkit pernyataan Kuat Ma'ruf yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan. Adapun, pernyaataan 'Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'.
Misbach mengatakan, pernyataan tidak mengindikasikan Kuat Ma'ruf mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum.
"Tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ucap dia.
"Hal ini berdasarkan keterangan Putri Candrawathi bahwa korban telah berbuat sadis kepada Putri Candrawathi," Misbach menandaskan.
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Ma'ruf
Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf. "Menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.
Diketahui, Kuat Ma'ruf pada Selasa 24 Januari 2023 telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat membacakan, pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.
Advertisement