Liputan6.com, Serang - Dito Mahendra telah diperiksa Satreskrim Polresta Serkot atas laporan Kejari Serang. Kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan ke polisi, karena empat kali mangkir memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Dito Mahendra selalu beralasan sakit. Sehingga tidak pernah hadir ke ruang sidang PN Serang.
Baca Juga Advertisement
"(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/1/2023).
AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa," terangnya.
Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan suspect atas laporan Kejari Serang tersebut.
"Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya," ujar.
Perseteruan Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani
Perlu diketahui bahwa Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, karena kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah hadir sebagai saksi korban dipersidangan Nikita Mirzani. Oleh Polda Banten, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serkot.
Dito Mahendra juga sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Satreskrim Polresta Serkot. Laporan kemudian segera ditindaklanjuti, AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasatreskrim, memimpin langsung upaya penangkapan Nyai di rumahnya, tetapi gagal.
Kasus terus berlanjut, hingga Nikita Mirzani ditangkap disebuah pusat dunia di Jakarta. Selebritas itu kemudian dikenakan wajib lapor, hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap, artis Comic 8 itu pun harus mendekam di Rutan Klas IIB Serang.
Selama persidangan, Nyai yang masih mendekam dibalik jeruji besi pernah mentraktir tahanan lainnya dengan membelikan makanan. Bahkan, Nikita mengeluh sakit di lehernya dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Karena Dito Mahendra tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang sebanyak empat kali sebagai saksi korban, pada 29 Desember 2022, Nikita dibebaskan dari Rutan Klas IIB Serang.
Advertisement