Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tersenyum saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Tim hukum Kuat Ma'ruf meminta kliennya dibebaskan dari hukuman di kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ada tiga poin yang diajukan oleh tim hukum Kuat. Yang pertama, kubu Kuat meminta agar majelis hakim menerima seluruh poin dalam duplik yang dibacakan hari ini. "Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum Terdakwa Kuat Maruf," ujar tim hukum Kuat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kubu Kuat memohon agar hakim menolak seluruh replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi pihaknya. Yang ketiga, tim hukum Kuat meminta agar kliennya dibebaskan dari segala hukuman di kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tersenyum saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)