Liputan6.com, Jakarta Calon jemaah haji 2023 yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini jangan lupa mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Salah satunya ialah paspor haji.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan paspor haji?
Advertisement
Sebagai informasi, pemerintah bersama dengan Kerajaan Arab Saudi sudah sepakat bahwa kuota haji 2023 untuk Indonesia tersedia untuk 221.000 orang. Rinciannya, 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan sisanya untuk petugas haji.
Sementara itu, di tahun 2023 ini pun tidak ada pembatasan usia bagi yang ingin pergi haji. Jadi, jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. Mengingat sebelumnya pemerintah Arab membatasi usia jemaah haji karena pandemi Covid-19.
Di samping itu, calon jemaah yang akan berhaji harus memiliki paspor agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Jika belum memiliki, bisa mengajukan permohonan paspor haji melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi terdekat.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan?
Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan paspor baru, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut, melansir laman instagram @ditjen_imigrasi:
a. KTP elektronik
b. Kartu Keluarga
c. Akte kelahiran/ijazah/buku nikah
d. Dokumen pendukung berupa Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta surat keterangan dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umroh (PPIH/PPIU)
Namun, bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa dokumen berikut ini:
a. Paspor lama
b. KTP elektronik
e. Dokumen pendukung berupa Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta surat keterangan dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umroh (PPIH/PPIU)
Prosedur
Selain melalui M-Paspor, berikut ini cara mengajukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Setelah itu, lanjut ke proses pengesahan yang terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Bagi yang penasaran dengan biayanya, paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan harga hingga Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650 ribu. Namun, jika pengerjaan ingin selesai pada hari yang sama biaya yang perlu dikeluarkan bisa sampai Rp 1 jutaan.
Advertisement