Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024 bakal dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024. Selain legislatif, Pemilu 2024 juga akan memilih presiden dan pemilihan kepala daerah.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemiliha Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta yang berhak ikut Pemilu 2024.
Advertisement
Selain menentukan siapa peserta politik, KPU juga mempunyai sejumlah tugas dan tanggung jawab terkait penyelenggaran pemilu. Apa saja?
Berikut tugas dan kewenangan KPU dikutip dari akun resmi KPU.go.id:
Tugas KPU:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU
Kewenangan KPU:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
3. menetapkan peserta pemilu,
4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
Advertisement
Membentuk KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten
8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.