Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Ferdy Sambo menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di PN Jaksel hari ini, Selasa (31/1/2023). Menurutnya, replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Hanis di PN Jaksel.
Arman Hanis menyatakan, Penuntut Umum secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata ujar Arman.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Arman, Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan.
"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ujar Arman.
Arman mengatakan, penuntut umum sepatutnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
Sayangnya, replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tandas dia.
Perpanjang Masa Penahanan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Adapun masa penahanan Sambo Cs sebelumnya akan berakhir pada Senin (6/2) mendatang.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Djuyamto pun menegaskan, perihal penahanan Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo Cs selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.
Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari
"30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," tegasnya.
Advertisement