Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro: Supaya Transparan dan Objektif

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran buka peluang rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jan 2023, 15:45 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran buka peluang rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Pernyataan disampaikan setelah menggelar pertemuan dengan Tim Pencari Fakta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

"Kami melakukan dari diskusi tersebut, kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Fadil kepada wartawan.

Fadil menerangkan, ia telah menginstruksikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dilakukan secara objektif, profesional. Bahkan, sejumlah ahli diminta untuk terlibat.

"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation of road safety. Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," ujar dia.


Dihadiri Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Dalam pertemuan turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto dan sejumlah ahli.

Pada kasus ini, Almarhum Hasya menyandang status sebagai tersangka karena dituding menjadi penyebab kecelakaan.

Hasya ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya