Kompol D Akui Perempuan Dalam Mobil Audi A8 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Istri Siri

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kompol D terkait pelanggaran kode etik di kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni dalam kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2023, 15:52 WIB
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kompol D terkait pelanggaran kode etik di kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni dalam kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat. Di dalam mobil Audi A8 yang menabrak korban nyatanya terdapat istri siri Kompol D.

“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Ahmad, untuk kasus kecelakaan di Cianjur, Kompol D sudah diproses kode etik yakni dilakukan penahanan. Adapun kembali ditegaskan bahwa mobil Audi A8 bukan termasuk bagian dari iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya.

“Bukan bagian iringan-iringan dari awal saya bilang bukan. Dia masuk sendiri. jadi kalo iring-iringan itu kita masuk sama-sama jalannya, kita janjian iring-iringan ini masuk tiba-tiba. Nggak berubah penjelasan saya, tetap bukan bagian iringan, dia masuk tanpa seizin patwal,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Kompol D Ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

 


Terbukti Langgar Kode Etik

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A8 selama kurang lebih delapan bulan.

“Sejak bulan April 2022," jelas dia.

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnya Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," Trunoyudo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya