Usul Syarat Konversi Motor Listrik: Minimal 100 CC dan Usia Maksimal 10 Tahun

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria konversi motor listrik yang akan diberi insentif.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 17:00 WIB
Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana mengungkapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria konversi motor listrik yang akan diberi insentif.

Dia menyebut dalam program konversi motor listrik ini, kriteria motor yang dimaksud adalah motor berusia 7 hingga 10 tahun. "Jadi jangan terlalu tua juga, nanti proses dibelakangnya itu tidak lulus. Karena ini harus diperiksa lagi sekaan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam acara konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dadan menjelaskan nantinya motor yang akan dikonversi harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan untuk dicek kelengkapan kendaraannya seperti, cek STNK, lampu dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc. "Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang-timbang batas atasnya mau 3kw hingga 5kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif. Jadi nanti akan menyasar motor bensin yang CC-nya diatas 100-125," terang dia.

Menurut Dadan, konversi motor pada cc tersebut melihat karena banyaknya populasi masyarakat yang menggunakan 100 hingga 125 cc. Sementara itu, untuk baterai hanya akan diperbolehkan menggunakan baterai lithium, dan kapasitas baterainya juga terbatas.

"Kira-kira bayangan kami angkanya itu 1,2 hingga 1,5 kWh baterainya. Kami ingin menyasar pada populasi yang paling banyak," tambah Dadan.

 


Diluar Ketentuan Tak Dapat Subsidi

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Apabila masyarakat ingin mengkonversi diatas batas tersebut maka tidak akan diberikan insentif dari pemerintah. "Kalau konversi ya 6,5 kWh itu tidak bisa. Di atas itu sebetulnya silahkan saja bayar sendiri," lanjutnya.

Dadan menambahkan program konversi motor listrik ini dapat diikuti oleh masyarakat selama memiliki kriteria yang sudah disebutkan. "Kalau usulan ESDM siapapun kalau untuk motor konversi karena tujuannya kita adalah untuk substansi BBM. Kalau motor konversi dia pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurkan. Kita menghadiri mesin digunakan yang lain," tandasnya.

Dadan mengungkapkan harga motor konversi ke listrik kurang lebih Rp 15 juta. Sedangkan insentif konversi motor yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta.

"Sekarang biaya konversi itu berada di angka plus minus Rp 15 juta. Secara umum ini memberikan insentif supaya masyarakat bisa mengkonversi dengan biaya yang lebih terjangkau," tambahnya.


Hore, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta per Unit

Sepeda motor listrik Honda di Indonesia Motorcycle Show atau IMOS 2022. (Liputan6.com/Amal Abdurachman)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan besaran insentif atau subsidi motor listrik berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit. Namun, detailnya masih menunggu hasil pertemuan tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, Menko Luhut bersama dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif menggodok aturan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Rapat terbatas itu dilakukan di Kemenko Marves, Senin (30/1/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, hingga saat ini besaran insentif bagi motor listrik ditentukan sebesar Rp 7 juta. Ini berlaku untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi dari motor BBM ke motor listrik.

"Yang salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi disebut Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," kata dia disela-sela Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, di Kementerian ESDM, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Rida menerangkan kalau bahasan lainnya adalah mengenai skema pemberian insentif tersebut. Ini kembali melibatkan sejumlah kementerian, diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

 


Sumber Keuangan

Zeeho AE8 bakal ramaikan pasar motor listrik Indonesia. (Oto.com)

Hingga saat ini, sumber keuangan dari Kementerian Keuangan, dan penyaluran insentif untuk motor baru melalui Kementerian Perindustrian. Sementara, untuk insentif konversi motor, ada di tangan Kementerian ESDM.

"Pembagiannya seperti ini sementara, yang baru, penyaluran Insentifnya dilajukan di Kemenperin, darimana? Ya tentu saja dari Kemenkeu, yang konversi melalui kita," ungkapnya

"Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan untuk kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna atau penerima insentif dan pada saatnya karena ini uang rakyat juga kan perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk nanti bisa dipertanggungjawabkan," sambung Rida menjelaskan.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya