Apa Sih Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya? Simak Faktanya

Dilansir dari situs resmi KPU, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Mei 2023, 14:36 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilu pada 2024 mendatang. Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2024 akan berlangsung serentak. Pemilih yang memiliki hak suara akan memilih partai politik, calon presiden-wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.

Sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Namun, apa sih pengertian Pemilu dan tujuannya ?

Dilansir dari situs resmi KPU, kpu.go.id, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Pengertian Pemilu

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 menyebutkan pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu ada sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilah Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 


Asas Pemilu

Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendampingi lansia penghuni Panti Jompo Tresna Werdha Budi Mulia 1 yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/4). Pendampingan dilakukan terhadap lansia yang sedang sakit. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam pelaksanaannya, Pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut penjabarannya:

Umum

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

Langsung

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Bebas

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Jujur

Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil

Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Rahasia

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

 


Prinsip Pemilu

Warga menunjukkan jari bertinta usai menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (17/4). Pemilu 2019 merupakan pertama kalinya Indonesia menggelar pemilu presiden dan pemilu legislatif pada hari yang sama. (Liputan6.com/JohanTallo)

Prinsip pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 3 yaitu Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

  • Mandiri;
  • Jujur;
  • Adil;
  • Berkepastian hukum;
  • Tertib;
  • Terbuka;
  • Proporsional;
  • Profesional;
  • Akuntabel;
  • Efektif; dan
  • Efisien.

 


Tujuan Pemilu

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tujuan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya