Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung, Sulut.
"Polisi menangkap seorang pria berinisial CL (26) pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (31/1/2023).
Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, bernama Hamka.
Baca Juga
Advertisement
"Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelpon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis granmax kepada korban dengan harga Rp42 juta," katanya.
Tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku. Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada korban.
“Tiga hari setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan bahwa mobil yang hendak dijual sudah hilang," ujar Abast.
Sejak kejadian tersebut, pelaku sudah tidak mau mengangkat telepon ketika dihubungi dan tidak mau ditemui oleh korban.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan langsung mendatangi Polsek Matuari dan melaporkan kejadian tersebut," ujar Abast.
Polisi yang menerima laporan itu lalu memburu dan menangkap pelaku, kemudian diamankan di Mapolsek Matuari.
“Kasus ini sementara ditangani aparat Polsek Matuari,” ujar Abast.