Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tehadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Adapun saksi yang diperiksa adalah Haris Gunawan (HG) selaku Karyawan PT Sucofindo. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Untuk tersangka atas nama MK,” kata Ketut.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana saja yang turut terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.
"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam tiap perusahaan penyerap, untuk kemudian menemukan pihak yang turut bertanggungjawab menyebabkan para petani garam menjerit.
"Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara, beberapa petani sedang kita periksa, termasuk dengan beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya soal korupsi impor garam, Kamis (24/11/2022).
Peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
Tetapkan 5 Tersangka
Untuk diketahui, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.
Sementara empat tersangka sebelumnya dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Advertisement