Tolak BPJS di Bawah Kementerian, Serikat Pekerja Terus Pantau Proses Perancangan UU Omnibus Law Kesehatan

Proses perancangan undang-undang Omnibus Law kesehatan di DPR terus dipantau oleh Serikat Pekerja, salah satu yang menjadi fokus adalah yang berkaitan dengan struktur badan umum publik, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 21:05 WIB
Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Proses perancangan undang-undang Omnibus Law kesehatan di DPR terus dipantau oleh Serikat Pekerja, salah satu yang menjadi fokus adalah yang berkaitan dengan struktur badan umum publik, yaitu Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dari sisi buruh Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi menjelaskan pihaknya diskusi seputar wacana perancangan undang-undang tersebut terus dilakukannya. Berdasarkan pengalaman UU Cipta Kerja, Ramidi yang juga menjabat Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menilai aturan ada upaya pemaksaan dan kontraproduktif terhadap perkembangan demokrasi di negeri ini.

Jika pola yang sama diterapkan dalam perancangan dan pembahasan legislasi yang lain, maka hal tersebut dinilainya akan melukai proses demokrasi di negeri ini.

“Kami juga usaha wali amanah, kami punya andil dalam menginisiasi BPJS. Badan ini termasuk dalam sorotan dan perhatian kami,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (31/1/2023).

Pihaknya mempelajari sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bersikap terkait wacana posisi BPJS dalam rancangan omnibus law kesehatan.

Berdasarkan hal itu, serikat pekerja mengkhawatirkan ada upaya pihak tertentu yang mengarahkan swastanisasi BPJS berupa mengubah struktur BPJS dari yang semula langsung di bawah presiden, menjadi di bawah kementerian.

“BPJS Kesehatan di bawah kementerian kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan di bawah kementerian ketenagakerjaan. Ini struktur yang disayangkan. Kami sedang menyusun upaya untuk menolak wacana semacam itu,” ujar Ramidi.

Jika BPJS kembali di bawah kementerian, maka kondisinya akan mundur ke belakang. Alias seperti dulu ketika ada Jamsostek dan Askes di bawah kementerian BUMN. Kondisi demikian dikhawatirkannya akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingannya.

“Kami tidak sepakat dengan hal tersebut. BPJS untuk seluruh warga, dan arena itu harus tetap dikelola negara,” kata Ramidi.

Dengan berada di bawah Kepala Negara, maka posisi BPJS akan kuat. Independensinya dan manfaatnya dirasakan banyak orang. Sekjen KSPI dan Sekretaris SPN ini juga menjelaskan bahwa perlindungan warga itu melalui negara, bukan swasta.

”Jadi sekali lagi ini tanggung jawab negara,” katanya.

Pihaknya tak akan tinggal diam jika nanti ada pihak yang hendak mencoba mengubah posisi dan kedudukan BPJS yang ada sekarang ini.

"Kami akan berteriak nanti. Kita masih melakukan kajian. Langkah penolakan,” ujar Ramidi.

Sebelumnya ada rencana DPR untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan sistem Omnibus Law. RUU tersebut akan membuang sejumlah undang-undang. Seperti UU Cipta Kerja dan UU P2SK yang menuai penolakan, RUU Kesehatan ini pun dikritisi masyarakat, karena menuai polemik, salah satunya adalah soal struktur BPJS yang semula langsung di bawah presiden, hendak diubah menjadi di bawah kementerian seperti pada masa lalu.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya