Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Gusti Randa menjelaskan tahapan banding yang dapat dilakukan calon usai dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan (KP) pada Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, bakal calon dapat menyetorkan dokumen yang membuktikan dirinya layak masuk dalam daftar sementara, untuk kemudian diperiksa dan diverifikasi ulang oleh Komite Banding Pemilihan PSSI.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, terdapat 5 calon ketua umum, 16 calon wakil ketua umum, dan 53 calon anggota komite eksekutif PSSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan dimasukkan dalam daftar calon sementara oleh KP.
Sebanyak lima bakal cawaketum dianggap tidak memenuhi syarat dan tak bisa melakukan banding karena tidak menyerahkan lembar konfirmasi kesediaan atau kehilangan pernyataan dukungan dari klub pengusung.
Terdapat pula 27 bakal calon exco PSSI yang bernasib serupa. Sementara itu, dua bakal calon exco lainnya, yakni Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy, masih bisa mengajukan banding, meski saat ini dinyatakan tidak lolos verifikasi.
"Hari ini ada DCS (Daftar Calon Sementara), itu diberikan kepada kami, Komite Banding Pemilihan (KBP). Nanti kami punya waktu tiga hari (untuk) memeriksa. Mereka-mereka yang merasa tidak puas di tingkat pertama Komte Pemilihan, nanti akan ke kami, Komite Banding," tutur Gusti Randa saat ditemui di SUGBK, Jakarta, pada Selasa (31/1/2023).
Mekanisme Banding
Secara spesifik, tahapan banding nantinya akan dilakukan dengan menyampaikan permohonan dan berkas banding kepada KBP sepangan periode 1-3 Januari 2023.
Calon dapat memasukkan dokumen yang menguatkan diri mereka, untuk kemudian ditelaah oleh KBP. Setelahnya, akan diumumkan Daftar Calon Tetap pada 6 Februari, diikuti dengan Kongres Luar Bisa (KLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2023.
"Kami akan periksa kembali, memverifikasi lagi selama 1,2 dan 3 Februari. Nanti pada tanggal 6-nya, kami akan melakukan penetapan DCT. Karena sesuai ketentuan 10 hari kemudian, tanggal 16 Februari baru kita melakukan KLB pemilihan ketua, wakil, dan exco. Kira-kira begitu, step-step-nya," papar Gusti Randa.
"Mereka (calon yang mengajukan banding) harus memasukan sesuatu yang menguatkan diri mereka. Tentu itu sifatnya dokumen. Kita akan memeriksa dokumen itu. Kita belum menelaah satu per satu, apa masalahnya. Mudah-mudahan kalau sudah kita tahu satu per satu masalahnya, kalau mereka ingin banding, silakan," sambung dia.
Advertisement
Berlaku Adil
Lebih lanjut, Gusti Randa menegaskan bahwa Komite Banding Pemilihan (KBP) bersama Komite Pemilihan (KP) akan berlaku adil terhadap semu calon. Hal ini ditujukan demi memastikan kemajuan sepak bola nasional.
"Prinsipnya, kita Komite Banding Pemilihan sebagai muara terakhir, dan percayalah kepada Komite Pemilihan (KP) dan KBP. Kita pasti akan berlaku adil, fair, yang ujung-ujungnya juga untuk sepak bola nasional," tutur dia.
Sekadar informasi, terdapat total empat anggota Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI yang ditetapkan dalam Kongres Biasa beberapa waktu lalu. Mereka adalah Gusti Randa selaku ketua, didampingi Joko Tetuko, Diego Saputra, dan Aven Hinelo.