Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang menilai melangsungkan pernikahan membutuhkan biaya yang besar. Namun, pernikahan sebenarnnya bisa dilakukan dengan biaya murah, bahkan gratis dengan menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Salah satu contohnya seperti yang tampak dalam unggahan akun Twitter @odongpejjj. Dalam unggahan tersebut, pria ini mengungkapkan momen saat menikah dengan sang istri pada 2021 lalu.
Ia pun membagikan kisah di balik pernikahan sederhana tersebut. Pemilik akun yang diketahui bernama Odong ini menceritakan bahwa dia dan istrinya menikah pada 2021 di KUA tapi tidak menyebutkan lokasi atau daerahnya. Menurut Odong menikah di KUA memberikan kemudahan tersendiri, dia pun tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Baca Juga
Advertisement
"Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang hahaha," kata @odongpejjj memulai ceritanya pada 28 Januari 2023. Odong juga menuturkan alasan dia dan istrinya memilih menikah hanya di KUA karena tidak ingin ribet dan merepotkan keluarga meeka. Sebelumnya Odong menyaksikan sendiri, sewaktu kakaknya menikah tampak begitu ribet dan bikin pusing karena harus menggelar resepsi.
"Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘dipajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal katanya agak aneh yah," tuturnya.
Selain itu, faktor berbagai pembatasan akibat wabah Covid-19 juga jadi salah satu faktor pasangan suami istri ini menikah di KUA. "Emang sih waktu itu lagi pandemic jadi ada keterbatasan izin dan lain-lain tapi sekalipun nggak pandemi, tetep mau di KUA sih soalnya simple. Alhamdulillah juga bulan depan 2 tahun pernikahan sudah dikaruniai seorang anak gadis pula. Semoga sampai tua sampai jadi debu," kata Odong.
Menariknya, pasangan ini memilih pohon pisang sebagai latar belakang untuk berfoto usai mendapatkan surat nikah. Hal ini terlihat begitu sederhana, karena pada umumnya orang akan duduk atau berdiri di pelaminan dengan dekorasi yang cantik.
Sah dan Hidup Bersama
Cerita kesederhanaan pasangan yang hanya menikah di KUA ini pun mendapatkan banyak respons dari warganet. Cukup banyak yang salut karena untuk menikah Odong dan istrinya tidak muluk-muluk, yang dikejar adalah sah dan bisa hidup bersama.
Mereka mengungkapkan, bila menikah langsung di KUA pada saat jam kerja, tidak dikenakan biaya sama sekali. Kecuali diluar kantor atau diluar jam kerja, proses menikah akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu untuk penghulu yang datang dari KUA.
"Kadang langkah ekstrim berbeda dari manusia pd umumnya juga perlu ya wkwk. Melepas segala nafsu validasi dengan menutup telinga karena sudah memiliki prinsip hidup yg lebih kokoh. Selamat, saya katakan kalian manusia merdeka yg sesungguhnya," komentar seorang warganet menanggapi cerita Odong.
"Masnya akad nikah pake topi. Santai banget," timpal warganet lainnya. "Sama mas aku juga di KUA doang, tapi karena nyokap kejawen milih tanggalnya pas weekend. Jadi bayar buat biaya weekend Rp 600 ribu, mungkin kalo weekdays aku ikut gratis," komentar warganet lainnya.
Advertisement
Syarat Menikah
Pasangan yang ingin melanjutkan hubungan serius dengan pasangannya adalah melanjutkannya kepada jenjang pernikahan. Ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui sebelum melaksanakan pernikahan.
Salah satunya adalah mempersiapkan sejumlah syarat-syarat nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Terdapat aturan yang harus diketahui juga karena persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan. Melansir kanal Regional Liputan6.com, Selasa, 31 Januari 2023, berikut beberapa syarat menikah di KUA yang harus Anda penuhi.
1. Surat pengantar nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
5. Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
11. Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Cara Menikah di KUA
Jika syarat dari kedua pasangan sudah terpenuhi maka para pasangan bisa mendaftar pernikahan mereka di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan pernikahan di KUA secara umum.
1. Pertama-tama tentunya pastikan sudah ada surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa didapat dari ketua RT di tempat tinggal pasangan.
2. Setelah itu kunjungi kantor desa/kelurahan tersebut dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
4. Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah diberikan.
5. Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA.
6. Jika sudah maka pada hari dan waktu akad calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orangtua, wali, dan saksi.
Advertisement