5 Instansi Buka Aplikasi Pengaduan dan Kritik Buat Pemerintah

Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebanyak sepakat membuka aplikasi pengaduan dan kritik buat pemerintah

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Feb 2023, 11:30 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebanyak sepakat membuka aplikasi pengaduan dan kritik buat pemerintah. Itu tertuang dalam Rencana Aksi Bersama Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kelima instansi pemerintah tersebut yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman RI.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan, rencana aksi ini sebagai pedoman operasional untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan pembagian tugas masing-masing instansi.

“Tujuan dari adanya rencana aksi bersama ini, supaya kedepannya lima instansi pengelola SP4N-LAPOR! dapat melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan perannya masing-masing demi tercapainya target-target yang telah ditentukan,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan Roadmap SP4N-LAPOR! yang telah disusun dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 46/2020, rencana aksi ini akan menjadi panduan teknis untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan. Diantaranya, jumlah pengaduan, kualitas tindak lanjut, dan keterhubungan instansi.

Selain turunan dari PKS, rencana aksi ini juga merupakan turunan dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi SP4N menggunakan Aplikasi LAPOR!. Rencana aksi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah bersepakat dalam MoU dan PKS untuk melakukan sinergi penguatan dan implementasi SP4N-LAPOR!.

 


Dorong Efisiensi

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, rencana aksi ini juga mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! terutama di tingkat struktur nasional dalam rangka percepatan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk diketahui, terdapat enam program Kementerian PANRB yang dipetakan dalam rencana aksi tersebut.

Antara lain, penguatan kelembagaan: organisasi dan tata kelola, penguatan simpul (Hub) koordinasi SP4N, peningkatan kapasitas SDM, penguatan kelembagaan: program pemantauan dan evaluasi dan optimasi penggunaan informasi pengaduan, optimalisasi TI: Integrasi, serta penguatan komunikasi dan partisipasi publik.

Diharapkan kedepan SP4N-LAPOR! menjadi satu-satunya kanal yang menangani aduan terkait pelayanan publik.

"SP4N-LAPOR! dapat menjadi kanal utama masyarakat di seluruh Indonesia ketika ingin melakukan pengaduan dan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pelayanan publik," pungkas Yanuar.


Menpan RB Azwar Anas Usul Kredit PNS ke Bank Dibatasi

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat utang di bank atau lembaga pembiayaan lain. Oleh sebab itu ia setuju jika plafon kredit ASN atau PNS ini dibatasi.

Menurutnya, pembatasan plafon kredit ini agar pada PNS tidak dengan mudahnya menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ke bank atau lembaga keuangan. “(Pembatasan Plafon kredit) ini sebagai masukan yah. Supaya honornya cukup, kalau enggak, kurang terus yah,” kata Anas saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Sebenarnya gaji rata-rata PNS ini sudah terbilang cukup. Mengingat pendapatan mereka secara umum sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat.

“Padahal pendapatan ASN rata-rata ini sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat,” katanya.

Diketahui, terdapat fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masyarakat sudah bukan hal yang asing. Bahkan, perbankan menggelar karpet merah bagi para PNS yang ingin mendapatkan kredit atau pinjaman.

Infografis Simulasi Baru Gaji PNS

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya