Menko Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Keluar Minggu Depan

Menko Luhut menyebut kebijakan insentif kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera diterbitkan pada pekan depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Feb 2023, 16:00 WIB
Indonesia Bisa Jadi Produsen Utama Baterai Kendaraan Listrik (Instagram @jokowi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kebijakan insentif kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera diterbitkan pada pekan depan.

"Iya, Februari, minggu depan (PMK soal insentif kendaraan listrik terbit)," ujar Luhut singkat saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Terkait pemberian keringanan ini, pemerintah mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik yang diwacanakan bakal diumumkan tahun ini telah masuk ke tahap finalisasi.

Hal tersebut, diketahui dari pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (30/1/2023).

Kabarnya, keduanya membahas mengenai insentif kendaraan listrik di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sekretaris Jenderal kementerian ESDM, Rida Mulyana membenarkan keduanya membahas mengenai insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Dia menyebut ini merupakan rapat terbatas tingkat menteri.

Dia mengungkap jika rancangan insentif sudah disetujui di tingkat pimpinan untuk memberikan insentif kendaraan listrik. Tujuannya untuk mendorong penggunaan di masyarakat.

"Pak Menteri ESDM menemui pak Luhut, dan kebetulan rapatnya megenai itu (insentif kendaraan listrik), jadi memastikan segala macam persiapan, karena apa? Karena seperti yang disampaikan pak Luhut, dan sudah kita ketahui bersama, secara pimpinan atas kita sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB secara masif kedepannya," kata Rida.

 


Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Kendaraan listrik Volta.

Rida memastikan, hingga saat ini besaran insentif untuk motor listrik sendiri sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Ini juga disebut berlaku untuk proses konversi dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.

"Yang salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi disebut Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," kata dia.

Lebih lanjut, Rida menerangkan kalau bahasan lainnya adalah mengenai skema pemberian insentif tersebut. Ini kembali melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

 


Sumber dari APBN

Presiden Jokowi mencoba mengendarai mobil listrik pabrikan Mitsubishi bernama Minicab MiEV (dok: Anisyah)

Hingga saat ini, sumber keuangan dari Kementerian Keuangan, dan penyaluran insentif untuk motor baru melalui Kementerian Perindustrian. Sementara, untuk insentif konversi motor, ada di Kementerian ESDM.

"Pembagiannya seperti ini sementara, yang baru, penyaluran Insentifnya dilajukan di kemenperin, darimana? Ya tentu saja dari Kemenkeu, yang konversi melalui kita," ungkapnya

"Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan untuk kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna atau penerima insentif dan pada saatnya karena ini uang rakyat juga kan perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk nanti bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Rida.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya