Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu dari Barang Bukti

Teddy Minahasa Putra berkali-kali menginstruksikan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba jenis sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Feb 2023, 16:09 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra berkali-kali menginstruksikan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, Teddy Minahasa Putra meminta 10 kilogram sabu hasil sitaan ditukar dengan tawas.

Fakta itu terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengungkapkan AKBP Doddy Prawiranegara menghubungi Teddy Minahasa Putra guna meminta petunjuk terkait rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba. Komunikasi via pesan WhatsApp terjadi pada 17 Mei 2022.

Namun, Irjen Teddy Minahasa Putra malah menyuruh sebagian barang bukti diganti dengan tawas. Tak cuma via pesan WhatsApp, perintah pergantian sabu dengan tawas disampaikan Teddy Minahasa Putra kepada AKBP Doddy Prawiranegara secara langsung.

Irjen Teddy Minahasa Putra bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022.

"Pada saat acara makan malam tersebut. Irjen Teddy Minasaha Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada Terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar Jaksa.

 


AKBP Doddy Sempat Tidak Berani

Tersangka lainnya mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas pada 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat Terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari Teddy Minahasa Putra menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa diminta oleh Teddy Minahasa Putra untuk menghadap Teddy Minahasa Putradi kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa sebenarnya tidak berani, namun karena Teddy Minahasa Putra yang memberikan perintah maka terdakwa akan mengupayakannya.

"Namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy Minahasa Putra kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa membahas permintaan Teddy Minahasa ke Syamsyul Ma'arif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022 sekira pukul 22.45 WIB, Kala itu, Syamsyul Ma'arif mengatakan hal itu sangatlah rawan.

"Namun, terdakwa menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," ujar Jaksa.


Pergantian Minta Dilakukan Bertahap

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menghubungi terdakwa via pesan WhatsApp pada pukul 23.41 WIB.

"Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Teddy Minahasa menjawab 'minimal nya' dan Terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Teddy Minahasa Putra lagi-lagi mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram, kemudian ditukar dengan tawas, dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap.

Hal itu disampaikan, Teddy Minahasa seusai menghadiri Press Release yang dengan beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

 

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya