Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Pinjaman, Milik Warga di Jakarta

Polisi menemukan fakta baru di balik kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan fakta baru di balik kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang ditabrak beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkap, mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng Guruh (41) merupakan kendaraan pinjaman dari seorang pekerja swasta asal Jakarta

"Benar, milik seseorang swasta di Jakarta. Iya (mobil Audi itu kendaraan) pinjaman, milik seorang swasta," kata Ibrahim, saat dihubungi, Rabu (1/ 2).

Namun demikian, Ibrahim mengaku belum mendapat informasi perihal identitas pemilik mobil Audi yang menabrak mahasiswi Cianjur itu.

"Namun, inisial saya tidak dapat laporannya. (Mobil Audi itu) bukan (milik Nur). Karena sopir tersebut adalah sopir dari wanita tersebut," ucap dia.

Ibrahim hanya menyebut bahwa mobil Audi itu saat insiden kecelakaan memakai pelat palsu B 1482 QH. Sementara, pelat asli kendaraan jenis sedan pabrikan Jerman tersebut ialah B 999 LS.


Pengemudi mobil Sugeng Guruh

Sosok misterius pemilik mobil Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19) hingga meninggal dunia masih belum terungkap.

Hingga saat ini pengendara mobil daripada Audi dengan pelat nomor B 999 LS adalah Sugeng Guruh (41), yang pada saat itu tengah menyopiri majikannya Nur (23).

Sugeng diperintah oleh Nur untuk masuk iring-iringan polisi hingga akhirnya menabrak Selvi. Hal ini diketahui berasal dari Kompol D yang diduga selingkuhannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan enggan berkomentar perihal pemilik daripada mobil sedan hitam itu. Ia hanya menegaskan bahwa pemilik kendaraan itu bukan Kompol D maupun Nur.

"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja Mas, kan bisa langsung dikonfirmasi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Ketika ditanya pemilik asli mobil sedan hitam bermerek Audi, Doni tidak mau berpanjang lebar. Dia hanya menyebut nomor pelat tersebut telah teregister di wilayah Polda Metro Jaya.

"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Doni.

 


Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditahan

Polres Cianjur menahan tersangka pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan)," Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Minggu (29/1).

Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Meski demikian, Doni mengatakan terkait penahanan Sugeng selaku tersangka tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari Polisi dan menjadi atasannya

"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya