Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan berkas korupsi pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi lengkap atau P21. Tersangka Nathanael Simanjuntak sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proses tahap dua kasus korupsi ini berlangsung di Rutan Pekanbaru. Selain tersangka dan barang bukti, penyidik juga menyertakan uang Rp500 juta kepada JPU yang nantinya dibawa ke pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, uang ratusan juta itu merupakan pengembalian kerugian negara dari pihak keluarga tersangka.
"Nanti uang itu diperhitungkan sebagai kerugian negara dari total kerugian yang ditimbulkan tersangka," kata Bambang, Rabu (1/2/2023).
Bambang menjelaskan, penyerahan tersangka dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir kepada JPU Jupri Wandy Banjarnahor. Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaan.
"Berkas dakwaan akan dibacakan di pengadilan," ucap Bambang.
Sebelum tersangka Nathanael, korupsi ini menyeret M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tito telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Nathanael sendiri telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Rohil pada Jumat, 7 Oktober 2022, di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama sebagai pelaksana proyek.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut. Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari yang dimulai dari 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Dalam tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai 100 persen. Bagian proyek seperti selimut tiang HDPE belum terpasang begitu juga timbunan causeway dan turap.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan Rp1.483.335.260.
Advertisement