Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan masih mendekam di tahanan Polda Jatim lantaran kasus dugaan KDRT. Meski secara fisik terlihat baik, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry menilai, kondisi psikis kliennya cukup terganggu.
Jeffry mengungkapkan, tekanan batin itu semakin dirasakan Ferry Irawan, melihat pemberitaan yang beredar belakangan ini. Diakui Jeffry, situasi itu membuat Ferry menangis.
"Pak Ferry merasa baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," ungkap Jeffry Simatupang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
"Dia sering menangis lah melihat berita yang ada. Dia merasa terpukul dan sedih. Apalagi dari pihak Venna menutup pintu damai kan," sambungnya.
Baca Juga
Kubu Ferry Irawan Sebut Darah di Hidung Mantu Kayak Mimisan, Ibunda Venna Melinda: Biar Hukum Bicara
Ibunda Venna Melinda Angkat Bicara Terkait Isu Besannya, Hariati Mengaku Tak Dibukakan Pintu saat Hendak Menemui Putrinya
Alasan Ibunda Ferry Irawan Dadakan ke Rumah Venna Melinda, Sengaja Tak Beri Tahu Menantu Lebih Dulu
Advertisement
Proses Hukum
Jeffry tak menampik bagaimana stresnya Ferry menghadapi kasusnya. Meski begitu, Ferry menyampaikan tetap akan menjalani proses hukum ini dengan baik.
"Ada stresnya, tentu Pak Ferry merasa terpukul lah. Tapi secara fisik baik dan siap menjalani proses ini dengan baik. Dia akan kooperatif," jelas Jeffry.
Advertisement
Siap Mendampingi
Terlepas dari kondisi psikis kliennya, Jeffry mengaku siap mendampingi Ferry dalam menghadapi kasus dugaan KDRT ini. Ia siap membuktikan semua di pengadilan.
"Nanti kita uji di pengadilan. Kami siap menjalani proses hukum dengan baik," ucap Jeffry.
Kasus KDRT
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023). Seiring berjalannya waktu, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, Ferry Irawan diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement