Racikan Maut Miras Oplosan Buatan Mahasiswa di Tasikmalaya, 2 Orang Tewas

Alkohol 96 persen sebanyak 3 liter, 1 liter minuman soda, 1 liter minuman suplemen, air mineral, dan Celedryl dijadikan satu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 02 Feb 2023, 13:14 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan bersama barang bukti dalam perkara pesta miras oplosan pembawa maut di Kota Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Dua orang warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yakni MS, 28 tahun, dan AIP, 30 tahun, meregang nyawa setelah mengikuti pesta miras oplosan racikan MFM, 25 tahun, mahasiswa salah satu perguruan di Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus maut itu berasal dari laporan warga, adanya pesta miras oplosan yang dilakukan tersangka MFM, bersama lima rekan sejawatnya, Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/1/2023) lalu.

“Para korban sendiri yang meminta untuk dibelikan, tapi tersangka malah meracik sendiri miras itu,” kata dia.

Kemudian beberapa bahan miras oplosan seperti alkohol 96 persen sebanyak 3 liter, 1 liter coca cola, 1 liter kratingdaeng, air mineral Aqua dan Celedryl diramu tersangka MFM, menjadi miras oplosan siap tenggak bersama para korban.

“Tersangka sendiri menjadi korban, sementara AN, (28), IM, (26), dan seorang perempuan RV hingga kini masih menjadi perawatan di Puskesman Manonjaya kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

 


Terancam 20 Tahun Penjara

Namun efek miras oplosan mulai muncul keesokan harinya, Minggu (29/1/2023), saat para korban mengalami muntah, pusing, mual dan tidak sadarkan diri hingga keluarga membawa ke Puskesmas.

“Korban atas nama MS alias Boy meregang nyawa sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, sedangkan AIP meninggal Senin di Puskesmas Manonjaya,” kata dia.

Akhirnya, setelah dimintai keterangan, para korban yang masih menjalani pemeriksaan medis, mengakui kondisi itu terjadi setelah menegak miras oplosan hasil racikan tersangka MFM.

“Tersangka MFM sendiri mengakui perbuatannya itu telah meracik miras oplosan dan dijual kepada lima orang temannya,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, MFM dijerat pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya