Uang Warisan Dipakai Kulakan Sabu, Pria di Madura Punya Cita-Cita Aneh: Ingin Jadi Bandar Narkoba

Uang hasil jual tanah warisan dipakai kulakan sabu di Surabaya.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 02 Feb 2023, 06:32 WIB
Ilustrasi - Tahanan Narkoba. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Madura - Dari sederet orang yang dipajang dalam jumpa pers di halaman Polres Bangkalan karena terlibat kejahatan sepanjang Januari 2023, ada sosok Muhlis yang ditangkap karena punya cita-cita jadi bandar narkoba.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono bilang untuk mewujudkan cita-citanya, pemuda asal Desa Benangkah, Kecamatan Burneh itu sampai menjual tanah warisan orang tuanya.

Uang Rp75 juta hasil menjual tanah warisan, dipakai Muhlis untuk kulakan narkoba jenis sabu-sabu. Apes, cita-cita menjadi bandar besar sabu belum tercapai, Muhlis keburu ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan dan kini harus menghabiskan hari-harinya di balik penjara.

"Dia jual tanah warisan, lalu dibelikan sabu, kemudian dijual lagi untuk dapat untung," kata Wiwit.


Penangkapan

Kepala Polres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat memberikan keterangan terkait video dugaan penganiayaan di Kecamatan Kamal.

Sebuah rumah kosong di Desa Benangkah jadi markas Muhlis untuk transaksi narkoba. Di sana polisi menangkapnya Rabu (25/1/2023).

Muhlis sempat membuang sebuah tas lewat jendela begitu tahu ada sekelompok polisi menggerebegnya. Namun dia tak lagi bisa mengelak karena polisi mengetahuinya.

Saat dia digiring polisi menuju semak-semak tempat membuang tas, polisi kaget karena berisi 189 poket sabu. Jumlah itu tak diperkirakan polisi karena info awal yang masuk menyebut Muhlis hanyalah pengedar.

"Saya baru enam bulan jadi bandar," kata Muhlis kepada penyidik.

Muhlis mengaku membeli sabu di Kota Surabaya dari seorang berinisial HE yang hingga kini keberadaannya belum diketahui dan telah masuk daftar buronan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya