Liputan6.com, Jakarta - Salah satu cara mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik, adalah dengan mendorong konversi sepeda motor listrik. Selain itu, didukung juga dengan pemberian insentif kendaraan listrik, yang kabarnya akan diumumkan pekan depan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, Kementerian ESDM menjadi PIC untuk program insentif konversi motor BBM ke motor listrik.
Advertisement
Saat ini konversi sepeda motor berbahan bakar bensin ke motor listrik masif dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kementerian ESDM telah melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik hingga mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan sejumlah 143 unit," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
Selain telah melakukan konversi, Kementerian ESDM melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik kepada 49 bengkel yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta (dalam 2 gelombang), Dadan melanjutkan.
Kementerian ESDM lanjut Dadan, saat ini sedang menginventarisasi bengkel-bengkal yang mempunyai sertifikat untuk konversi dan merencanakannya untuk melakukan pelatihan-pelatihan agar nanti bengkel konversinya menjadi lebih banyak.
"Arahan dari rakor kemarin dilakukan di 10 kota besar di Indonesia. Jadi kita akan lakukan hal ini untuk mempercepat program konversi," pungkas Dadan.
Kriteria Motor Listrik Konversi yang Bisa Dapat Insentif Rp 7 Juta
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana telah mengungkapkan usulan terkait konversi sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif.
Disebutkan, terkait sepeda motor listrik konversi ini harus memiliki kriteria dengan usia 7 hingga 10 tahun.
"Jadi, jangan terlalu tua juga, nanti proses di belakangnya itu tidak lulus, Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Lanjut Dadan, sepeda motor konvensional atau bensin yang akan dilakukan konversi ini harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut, untuk diperiksa segala kelengkapan kendaraannnya, seperti STNK, lampu, dan lainnya. Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc.
"Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang batas atasnya mau 3 kw hingga 5 kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif," tegas Dadan.
Advertisement