Hakim Itong Ditempatkan di Ruang Isolasi Lapas I Surabaya 7 Hari, Tidak Bisa Dikunjungi

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 07:29 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat usai rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi selama 7 - 14 hari usai dipindahkan oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Rabu (1/2).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," kata Imam Jauhari dilansir dari Antara, Rabu (1/2/2023).

Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang.

"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," ujar Imam.

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ucap Jalu.

Sesuai SOP yang ada, mantan hakim Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," katanya.

 


Tak Boleh Dikunjungi

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami stand by 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara. Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.

Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya