Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial AV (18), ditusuk oleh pelanggannya saat hendak melakukan hubungan intim. Korban ditusuk lantaran pelaku menolak permintaan untuk menggunakan pengaman.
Kejadian berawal saat pelaku, DS (21), memesan korban melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan. Pelaku lalu menemui korban di Appartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari.
Advertisement
Saat akan berhubungan, korban sempat meminta pelaku memakai pengaman, namun ditolak. Keduanya pun lantas terlibat cekcok. Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku marah karena diminta memakai pengaman. Pelaku mengambil pisau, lalu menusuk korban tiga kali di bagian pinggang, lengan kiri dan jari," kata Kapolsek Bekasi Timur, Ridha Aditya.
Korban yang bersimbah darah, langsung berteriak meminta tolong. Teriakan AV lantas didengar oleh penghuni lain, yang kemudian mendatangi kamar korban bersama sekuriti.
"Setelah pintu dibuka, saksi melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah," ujar Ridha.
Dilarikan ke RSUD
Korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku berhasil diamankan sekuriti bersama barang bukti pisau, tali tambang serta lakban.
Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Bekasi Timur yang kebetulan sedang berpatroli di sekitaran lokasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Ridha.
Advertisement