Liputan6.com, Jakarta - Sudah hampir sebulan Tersangka Pembunuhan berencana M Ecky Listiantho (34) ditahan. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyampaikan saat ini kondisi Ecky baik. Dan penyidik tengah persiapan kelengkapan berkas, untuk nantinya diserahkan ke pihak kejaksaan.
Advertisement
"Kondisi sehat ditahan, baik-baik saja. Tidak ada perasaan tertekan. Enggak ada si kayaknya," ucap Resa saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (2/ 2).
Resa mengatakan selama proses pemeriksaan, penyidik berhasil mendapatkan fakta dengan baik. Dimana sampai sejauh ini, keterangan Ecky tidak ada yang berubah atas fakta pembunuhan yang menjeratnya.
"Gak ada (berubah-ubah keteranga), karena semua kita pakai bukti semua kan. Kalau dia mau berbohong lagi kita perlihatkan bukti, dia gak bisa bohong kalau sama bukti yang kita pegang gak sinkron," ujarnya.
"Karena, selama ini waktu awal-awal kan, kita tidak memegang bukti yang cukup seperti CCTV, ataupun saksi yang melihat," tambah dia.
Sempat Kesulitan Mendalami
Sebab, Resa mengatakan jika saat awal kasus ini mencuat penyidik sempat sulit untuk mendalami. Lantaran, kasus pembunuhan yang nyatanya telah berjarak tiga tahun, dari waktu penemuan jasad Angela, pada Desember akhir 2023.
"Karena kejadian sudah 3 tahun, kita disuruh mendalami jadi kita butuh waktu kan. Karena kasus ini beda dengan kasus curas ini, beda," jelasnya.
Meski demikian, Resa mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya tinggal mempersiapkan pelimpahan berkas ke kejaksaan dengan memanfaatkan batas waktu yang ada, Agar kasus ini bisa dituntut secara maksimal.
"Ini kan hukuman maksimal (pembunuhan berencana) yang kita coba terapin. 20 40 (hari), perpanjangannya. Masih dua bulan, masih lama masih proses pengumpulan. Dan DNA juga lagi proses ya paling pendalaman saksi-saksi," tuturnya.
Advertisement
Pasal
Adapun dalam kasus ini, diketahui jika Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan mutilasi Angela Hindriati (54).
Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 340, 338, 339, KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com