Kasus Brigadir J, Richard Eliezer dan Putri Chandrawati Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hampir mencapai puncaknya. Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang duplik sebelum menghadapi vonis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Feb 2023, 09:08 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya.

Setelah terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo menyampaikan dupliknya, kini giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Chandrawati yang melakukan hal serupa. Sidang duplik Richard dan Putri digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).

Berdasarkan agenda yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang duplik Bharada E dan istri Ferdy Sambo tersebut akan disampaikan hari ini. Duplik akan disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu.

"Agenda hari ini duplik dari Terdakwa RE dan Terdakwa PC," tulis informasi diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2023).

Untuk diketahui, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepad Richard Eliezer dan Putri Candrawathi setellah keduanya menyampaikan duplik. Hal ini juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun sidang vonis rencananya digelar secara terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi vonis sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.

 


Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo menjalankan sidang duplik untuk memberikan respons mereka atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merespons pleidoi para terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pledoi kliennya hanyalah tuduhan kosong.

“Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo,” ucap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Selain Sambo, duplik untuk Terdakwa Ricky Rizal diwarnai dengan ayat suci dari Al-Quran. Ricky mengutip sebuah ayat yang berhubungan terkait fitnah dunia yang menurut dia tengah dialamatkan terhadapnya saat ini terkait sidang dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al Quran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Kemudian, Pengacara Ricky Rizal juga menambahkan ayat 90 dari surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'

Berbeda dengan Ricky dan Sambo, Kuat Maruf dalam sidang dupliknya menyampaikan terkait klienya tidak mengetahui sama sekali soal pembunuhan berencana.

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Korban di rumah Duren Tiga No. 46.

"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya