Mobil Rusak Akibat Gempa Garut, Cek Persyaratan agar Bisa Klaim ke Pihak Asuransi

Gempa dengan kekuatan Magnitudo 4,3 mengguncang wilayah Garut, Rabu malam (1/2/2023) pukul 22.57 WIB. Sejumlah rumah warga di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan roboh.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 02 Feb 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi gempa bumi. Sumber foto: unsplash.com/Sunyu Kim.

Liputan6.com, Garut - Gempa dengan kekuatan Magnitudo 4,3 mengguncang wilayah Garut, Rabu malam (1/2/2023) pukul 22.57 WIB. Sejumlah rumah warga di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan roboh.

“Berdasarkan informasi kepada desa dan warga, di desa Padaawas dan Padasari, terjadi beberapa kerusakan rumah milik warga, kami akan mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar petugas jaga dari Polsek Pasirwangi, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, musibah gempa bumi yang terjadi menjelang tengah malam tersebut cukup mengagetkan warga, beruntung hingga kini belum dilaporkan adanya korban jiwa.  

Tentu salah satu hal yang menjadi pertanyaan pemilik kendaraan bermotor, jika mobil sampai rusak akibat gempa, apakah bisa klaim asuransi? 

Dilansir laman toyota.astra.co.id, perlindungan kendaraan lewat asuransi seharusnya mampu memberikan jaminan bagi pemilik kendaraan. Bencana alam seperti gempa bumi tentu bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat harus melakukan perluasan jaminan asuransi.

Produk asuransi standar seperti Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam. Untuk bisa di-cover harus ada perluasan jaminan, dan pemilik mobil dapat mengecek polis asuransi mobil karena sifatnya opsional.


Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Mengenai tanggung jawab asuransi pada kasus gempa bumi sudah dijelaskan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Cek polis asuransi mobil kamu dan pastikan sudah ada perluasan jaminan bencana alam supaya bisa mengajukan klaim kalau terdampak gempa bumi. 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya