Punya Istri Siri, Ini Aturan Dilanggar Kompol D Tegaskan Larangan Polisi Berselingkuh

Kasus tabrik lari terhadap yang akibatkan korban meninggal Selvi Amalia membuka adanya hubungan spesial Kompol D dengan pengemudi mobil Audi6 yaitu Nur yang ternyata istri siri.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Feb 2023, 11:07 WIB
Kompol D menerima sanksi etik setelah diketahui memiliki hubungan dengan Nur, pengemudi mobil terkait kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat.(Foto: Ilustrasi Polisi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya Kompol D menjadi perhatian publik. Hal ini usai polisi mengungkap kasus tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat.

Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil sedan merek Audi A6 yang ditumpangi Nur (23). Saat diamankan karena kasus tabrak lari Selvi, Nur mengaku sebagai istri siri Kompol D anggota dari Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan polisi, Nur diketahui adalah selingkuhan Kompol D. Selain itu, selama delapan bulan Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, yang terjalin sejak April 2022.

“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.

Akibat kasus tersebut Kompol D pun menerima sanksi etik atas hubungan istimewanya dengan Nur pengemudi mobil Audi.

Kompol D juga dipindahtugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun aturan yang dilanggar Kompol D terkait perselingkuhan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun berdasarkan pasal 13 hurus f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berbunyi:

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan”


Apakah Seorang Polisi Boleh Poligami?

Bicara tentang istri siri, apakah seorang polisi boleh memiliki istri lebih dari satu?

Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia, polisi dilarang untuk berpoligami. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 1.

“Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami,”

Selain itu, anggota polri wanita dan PNS juga dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya seperti tertuang pasal 4 ayat 2.

“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya,”

Kemudian polisi yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk juga harus mendapat izin dari pejabat berwenang seperti tertuang pasal 3.

“Pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang,”

Selanjutnya polisi yang telah mendapatkan izin kawin juga mendaftarkan proses perkawinan kepada pihak terkait. Ini tertuang dalam pasal 17.

Pasal 17

1. Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat izin kawin, mendaftarkan proses perkawinan kepada:

  • pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam;
  • pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katolik dan Protestan; dan
  • pejabat kantor catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.

2. Setelah perkawinan dilangsungkan, fotokopi akta nikah berwarna diserahkan kepada pejabat pengemban fungsi Sumber Daya Manusia di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian

 


Kasus Selingkuh Kompol D

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan. Diketahui, ia telah ditahan atas peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat.

"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanaya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas diluar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.

Lalu, terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya itu disebutnya merupakan isteri siri dari Kompol D.

"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.

 


Ditahan

Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.

Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A6 selama kurang lebih delapan bulan.

"Sejak bulan April 2022," ujar dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya