Ketua KPU Beber Potensi Masalah Hukum Pemilu 2024, dari Kewarganegaraan Ganda hingga Narapidana

Pada pertemuan yang dihadiri para jaksa seluruh Indonesia ini Hasyim menyampaikan sejumlah studi kasus yang sempat terjadi pada pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelumnya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Feb 2023, 12:11 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membeber sejumlah masalah hukum yang kerap mucul selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

"Kita berharap dari yang pernah terjadi dapat diambil pelajaran dan rujukan untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah berikutnya," ujarnya saat pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan, di Surabaya, Rabu (1/2/2023).

Pada pertemuan yang dihadiri para jaksa seluruh Indonesia ini Hasyim menyampaikan sejumlah studi kasus yang sempat terjadi pada pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Seperti dwi kewarganegaraan yang sempat ramai di Pemilu 2020, hingga persoalan mantan narapidana yang juga ramai jelang pencalonan legislatif di 2019.

Tidak sampai di situ, dia juga memberikan penjelasan kepada para jaksa terkait hal-hal yang memunculkan perdebatan hukum yang muncul di penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelumnya seperti beda sosialisasi dan kampanye. Atau kampanye di sarana umum, pendidikan dan ibadah.

"Pertanyaan, kontruksi hukumnya, jika melakukan kampanye difasilitas kampanye di tempat tersebut bagaimana? Pandangan kami kita punya asas legalitas. Orang dapat dipidana jika tindakan tersebut adalah pidana," tutur Hasyim Asy'ari.

 


Keterbukaan Informasi

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan, pihaknya siap membuka akses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ada tiga nafas utama di KPU, yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi," katanya, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, menjaga akuntabilitas menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.

“Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja terukur,” ujarnya.

Untuk itu, Anam mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jatim untuk membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran.

Imbauan tersebut salah satunya disampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim yang berlangsung selama dua hari, 22 - 23 September 2022, di Gresik.

Anam menjelaskan kegiatan bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan pengelolaan, serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Jatim.


Tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  15. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya