Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Heru Budi: Saya Tanya Inspektorat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktek kolusi dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 12:16 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) membahas pengembangan tanggul dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktek kolusi dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ia mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada Inspektorat.

"Oh saya belum tahu. Nanti saya tanya Inspektorat. Bener belum tahu," kata Heru saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (2/1/2023).

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin 16 Januari 2023.

"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.

KPPU menjelaskan, dilakukan revitalisasi 3 (tahap) di TIM sejak tahun 2019. Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga.

"Ada tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III)," jelas KPPU.

Kemudian, kata KPPU, pengadaan revitalisasi tahap tiga dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

"Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk," kata KPPU.


Hasil Evaluasi

Aktivitas pekerja proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pembukaan direncanakan dimulai pada Jumat, 3 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari hasil evaluasi, jelas KPPU, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Lalu, hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro). Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

"Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk," ujar KPPU.

KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021," tulis KPPU.


Tindakan Persekongkolan

Bangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). Hingga saat ini progres pembangunan TIM telah mencapai 89 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPPU menilai, tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan KPPU sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin pun telah buka suara terkait hal ini. Menurut dia, hal tersebut sudah ada tim sendiri yang menyelidiki.

"Oh itu ada ininya sendiri, ada timnya sendiri yang ini (selidiki). Kan ada prosesnya kan. Ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan," kata Iwan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Iwan mengatakan, ada tim yang sedang menjustifikasi mengapa proyek tersebut ditender ulang. Namun, ia tidak merinci tim yang dimaksud terdiri dari internal Jakpro atau Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).

"Ini sekarang sedang diproses, dijustifikasinya gitu kan. Pasti ada prosesnya. Ada pihak yang bisa menjustifikasi," tambah Iwan singkat.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Seniman Indonesia tak hanya berkarya di dalam negeri, namun mampu tembus secara global. (Dok: Liputan6.com Tim Grafis)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya