Liputan6.com, Wajo - Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo menetapkan anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Baso Saro, Aan Saputra Pratama sebagai tersangka. Aan sebelumnya terlibat cekcok dengan seorang juru parkir bernama Suwardi hingga berujung penganiayaan di depan sebuah toko di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. Dia menjelaskan bahwa Aan ditetapkan sebagai tersangka usai seluruh alat bukti dikumpulkan dan sejumlah saksi diperiska.
Advertisement
"Iya betul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Theodorus, Selasa (2/2/2023).
Theodorus menyebutkan bahwa selama menjalani pemeriksaan, Aan terbilang kooperatif. Meski begitu dia memastikan bahwa anak anggota DPRD Wajo itu tetap dijebloskan ke dalam penjara.
"Kami tahan, sekarang yang bersangkutan di kantor," sebutnya.
Sebelumnya, insiden penganiyaan yang dilakukan oleh putra anggota DPRD Wajo bernama Aan Saputra Pratama terhadap seorang juru parkir bernama Suwardi viral di berbagai platform media sosial. Suwardi yang tidak terima pun melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Berdasarkan video klarifikasi yang dibuat oleh Aan Saputra Pratama, dirinya mengakui perbuatannya. Dia mengaku emosi lantaran sang juru parkir melontarkan kata-kata yang membuat dirinya tersinggung.
Simak juga video pilihan berikut ini: