Liputan6.com, Jakarta - Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries, beradu argumen dengan manajer atau bos berkebangsaan India. Diduga, karyawan wanita PT Sai Apparel Industries ini, menuntut haknya karena sudah bekerja lembur tetapi uang lembur belum dibayar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang berkaitan.
Advertisement
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Anwar kepada Liputan6.com, Kamis (2/2/2023).
Sejauh ini, kata Anwar, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan besok pagi akan turun ke perusahaan.
Sekjen Kemnaker menegaskan, jika terbukti benar ada pekerja lembur yang tidak dibayar upahnya. Pihak kemnaker akan mengambil tindakan terhadap pengusaha agar dibayar hak lemburnya.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Prov jateng berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani masalah ini," ujarnya.
Adapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Viral, Diduga Karyawan PT Sai Apparel Industries Tuntut Uang Lembur Malah Diusir
Viral di media sosial seorang yang diduga sebagai karyawan pabrik melayangkan protes langsung ke bosnya. Mengutip percakapan dalam video yang beredar, suara seorang pegawai itu menyiratkan bahwa dirinya menanyakan mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam video tersebut, merujuk pada hak lembur atau bayaran atas lembur yang tidak diberikan kepada karyawan. "Pabrik elit bayar lembur syulit," seperti dikutip.
Video ini diketahui beredar dari sebuah akun TikTok dan Instagram. Tertulis nama sebuah perusahaan yaitu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.
Mengacu pada protes yang dilayangkan sang karyawan, dia mengaku tidak dibayar karena telah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan. Secara aturan, itu dihitung sebagai lembur.
Bukan hanya itu, si pengambil gambar mengaku telah mengaku dirugikan yang disebut dengan kata yang tak pantas. Maka, dia mengambil video sang bos sambil melayangkan protes.
"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.
Menanggapi protes, sang bos yang berbicara bahasa Indonesia dengan logat India itu membahas mengenai larangan mengambil video di dalam kawasan pabrik.
"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.
Advertisement
Tak Boleh Ambil Video
Pria yang mengenakan baju kemeja hitam bergaris yang diduga sebagai bos terus membahas mengenai tak diperbolehkannya mengambil video di dalam pabrik. Namun, dia tidak membalas konteks pegawai yang melayangkan protes karena haknya tidak dipenuhi.
"Kenapa? Ada apa? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.
"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja)," sambungnya.
Kendati demikian, hingga video itu usai, tidak diketahui kelanjutan dari protes yang dilayangkan pegawai ke bosnya tersebut.