Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa kaitkan kasus yang dialami kliennya dengan penunjukkan sebagai Kapolda Jawa Timur.
Anthony Djoni menyatakan hal tersebut saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Advertisement
"Bahwa Terdakwa merasa terdapat "siasat" untuk menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang tengah melejit," kata Anthony.
Antony membeberkan, hal tak masuk akal di antaranya pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Anita kepada terdakwa untuk mengucapkan selamat terkait promosi Terdakwa ke Jawa Timur, dan menyampaikan "invoice ke 2 wes cair" pada 11 Oktober 2022.
Seolah-olah, kata Anthony, ingin menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Anita dengan Dody Prawiranegara.
Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Anita pada 10 Oktober 2022 dan Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Kompol Kasaranto sebagai pihak pembeli langsung dari Anita pada 11 Oktober 2022.
"Apakah masuk diakal jaringan gembong narkoba (jaringan Anita) yang sudah tertangkap tapi masih sempat-sempatnya mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa yang seolah-olah berisi pesan tentang uang transaksi hasil jual beli Narkotika? Bahwa pesan Whatsapp dari Anita 11 Oktober 2022 tersebut adalah "teknik pancingan" agar Terdakwa menjawab pesan Whatsapp tersebut, sehingga Terdakwa dapat segera dijebak, ditangkap dan ditarik dalam kasus a quo," papar Anthony.
Menurut Anthony, sangat tidak mungkin terdakwa dengan karier dan prestasi yang sedemikian rupa rela menukar jabatan dan kariernya dengan melakukan tindak kejahatan apapun.
Apalagi, rekam jejak Terdakwa di Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat baik dan tidak terdengar sedikitpun memiliki kecacatan.
"Justru pertanyaan besarnya mengapa Jenderal Bintang Dua yang karirnya sedang bersinar dan baru saja mendapatkan promosi menjadi Kapolda Jawa Timur justru harus dihadapkan dalam perkara ini, padahal tidak terdapat barang bukti narkotika yang ditemukan pada dirinya," ucap Anthony.
Unprocedural
Anthony menilai proses menempatkan terdakwa ke dalam perbuatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Dody Prawiranegara dengan Anita sangatlah aneh dan dapat dikategorikan sebagai tindakan unprocedural.
"Bahwa tindakan unprocedural tersebut terindikasi untuk memaksakan agar Terdakwa "terlibat dalam kasus jual beli narkotika yang dilakukan oleh Dody Prawiranegara dengan Anita," kata dia.
Anthony membeberkan, penyidik menangkap dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi.
Anthony menerangkan, penyidik baru mengajukan permohonan pemeriksaan forensik terhadap handphone terdakwa dengan tujuan untuk meng-ekstraksi pembicaraan whatsapp pada 15 Oktober 2022. Namun dari berkas perkara ternyata diketahui bahwa terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2022.
"Terkesan penyidik terlalu terburu-buru dan memaksakan agar terdakwa segera ditetapkan sebagai tersangka padahal bukti utama yakni pembicaraan Whatsapp belum dilakukan pemeriksaan digital forensik," ujar Anthony.
Advertisement
Bunuh Karakter Terdakwa
Di samping itu, terdakwa juga diberitakan ditangkap oleh Divpropam Polri. Faktanya, terdakwa inisiatifnya sendiri datang ke Mabes Polri untuk menghadapi pemeriksaan Divpropam Polri.
"Sebenarnya juga tidak hanya sampai di situ, dalam berita-berita disebutkan bahwa terdakwa seolah-olah positif menggunakan zat narkotika walaupun pada akhirnya diralat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), namun hal tersebut telah cukup membunuh karakter Terdakwa," ujar dia.
Anthony menerangkan, hal-hal tersebut sebenarnya dapat ditenggarai sebagai upaya-upaya menghancurkan karier Terdakwa yang pada 10 Oktober 2022 sebenarnya terdakwa telah ditunjuk oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.
"Cukup beralasan bagi Terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin "menamatkan" karier cemerlang Terdakwa," ucap Anthony.