Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar penyebarluasan informasi atau diseminasi terhadap partai politik (parpol).
Hal itu bertujuan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman tentang legalitas partai politik dalam ilmu administrasi hukum umum (AHU).
Jumlah peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 40 orang yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Babel, Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pengurus partai politik.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan, sinergitas antar partai politik menjadi hal penting untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis.
“Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan untuk dapat mewujudkan aspirasi dan meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Eva Gantini, Rabu (22/3/2023).
Di lain kesempatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi nasional.
"Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik," ujar Harun Sulianto.
Narasumber kegiatan ini adalah Pranudio, Analis Hukum Muda pada Kelompok Subtansi Partai Politik Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Husin selaku Anggota Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Babel dan Kepala Badan Kesbangpol Babel Toni Batubara.