Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah hari ini akan sidak ke PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam rangka untuk mengusut beredarnya sebuah video viral, seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries yang menuntut haknya karena sudah bekerja lembur, namun tidak mendapatkan haknya.
Advertisement
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyampaikan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," kata Haiyani, Jumat (3/2/2023).
Disamping itu, Kemnaker menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya tersebut.
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " kata Haiyani.
Atas pemberitaan itu, Kemnaker pada Kamis (2/2/1023) pagi, langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " kata Haiyani.
Viral, Diduga Karyawan PT Sai Apparel Industries Tuntut Uang Lembur Malah Diusir
Viral di media sosial seorang yang diduga sebagai karyawan pabrik melayangkan protes langsung ke bosnya. Mengutip percakapan dalam video yang beredar, suara seorang pegawai itu menyiratkan bahwa dirinya menanyakan mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam video tersebut, merujuk pada hak lembur atau bayaran atas lembur yang tidak diberikan kepada karyawan. "Pabrik elit bayar lembur syulit," seperti dikutip.
Video ini diketahui beredar dari sebuah akun TikTok dan Instagram. Tertulis nama sebuah perusahaan yaitu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.
Mengacu pada protes yang dilayangkan sang karyawan, dia mengaku tidak dibayar karena telah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan. Secara aturan, itu dihitung sebagai lembur.
Bukan hanya itu, si pengambil gambar mengaku telah mengaku dirugikan yang disebut dengan kata yang tak pantas. Maka, dia mengambil video sang bos sambil melayangkan protes.
"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.
Menanggapi protes, sang bos yang berbicara bahasa Indonesia dengan logat India itu membahas mengenai larangan mengambil video di dalam kawasan pabrik.
"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.
Advertisement
Tak Boleh Ambil Video
Pria yang mengenakan baju kemeja hitam bergaris yang diduga sebagai bos terus membahas mengenai tak diperbolehkannya mengambil video di dalam pabrik. Namun, dia tidak membalas konteks pegawai yang melayangkan protes karena haknya tidak dipenuhi.
"Kenapa? Ada apa? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.
"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja)," sambungnya.
Kendati demikian, hingga video itu usai, tidak diketahui kelanjutan dari protes yang dilayangkan pegawai ke bosnya tersebut.