Respons Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan KPPU Prematur

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kolusi dalam proses tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Jakpro pun membantah.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2023, 10:44 WIB
Aktivitas pekerja proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pembukaan direncanakan dimulai pada Jumat, 3 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menanggapi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga ada kolusi dalam proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Jakpro menilai, tudingan tersebut bersifat prematur karena proses lelang sudah sesuai prosedur.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur, karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif dalam pernyataan resminya, Jumat (3/2/2023).

Syahrial juga menjelaskan, pihaknya memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

"Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," tambah Syahrial.

Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan bahwa pihaknya secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari 2023.

"Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang," ujar Syahrial.

 


Jakpro Siapkan Argumentasi di Sidang Lanjutan

Bangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). Hingga saat ini progres pembangunan TIM telah mencapai 89 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya, Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

"Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," kata Syahrial.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mencanangkan proyek revitalisasi TIM di usianya yang ke-50 tahun. Proyek ini kemudian dimulai pada pertengahan 2019.

Jakpro mendapat amanah sebagai owner project sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Dalam prosesnya pembangunan, terdapat tantangan yaitu pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020. Akhirnya, TIM baru bisa diresmikan pada 23 September 2022.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya