Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda meluruskan anggapan yang menyebut kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT adalah aib yang harus ditutupi istri. Baginya, KDRT berupa penganiayaan fisik adalah tindak pidana.
Itu sebabnya, Venna Melinda berani menjalani visum lalu melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur yang berujung penetapan sang aktor sebagai tersangka dugaan KDRT.
Kasus dugaan Venna Melinda KDRT memanas saat pernikahannya baru berjalan 10 bulan. Rumah tangga dengan Ferry Irawan dimulai dari nol. Venna Melinda pun siap mengkover masalah finansial.
Baca Juga
Refleksi Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan: 6 Bulan Pertama Tak Ada KDRT, Habis Itu Dipiting
Reaksi Venna Melinda Dituding Tak Buka Pintu Saat Ibunda Ferry Irawan Bertamu: Datang Bawa Wartawan, Maksudnya Apa?
Ferry Irawan Komit Kooperatif Jalani Proses Hukum, Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Advertisement
“Dari awal kita sama-sama dari nol. Jadi kalau soal finansial, saya tidak pernah menuntut Ferry apapun. Kalau ada rezeki berdua alhamdulillah, kalau tidak ada saya siap untuk mengkover karena itu sudah menjadi komitmen saya,” katanya.
KDRT Fisik
Melansir dari video wawanacara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/2/2023), Venna Melinda tak mempermasalahkan harta. Yang jadi masalah, ketika suami diduga main tangan.
“Tapi yang saya masalahkan adalah KDRT fisik yang menyebabkan di tanggal 8..., bagi saya, saya tidak ada pilihan lain kecuali melapor. Itu saja,” bintang sinetron Bella Vista menjelaskan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sifatnya Penganiayaan
Seperti diketahui, foto Venna Melinda dengan hidung dan mulut berlumur darah viral di medsos. Diduga, wajah babak belur itu adalah “hasta karya” Ferry Irawan di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Januari 2023.
“Kalau sampai (ada yang bilang KDRT) itu aib. Itu bukan aib! Kalau KDRT yang sifatnya penganiayaan dan di sini sifatnya saya sudah bisa visum, artinya itu pidana,” Venna Melinda mengirim pesan kepada para istri se-Indonesia.
Kalau Pidana, Itu Bukan Aib
Dengan mata berkaca, ibunda Verrell Bramasta menggarisbawahi bahwa KDRT adalah tindak pidana. Ada Undang-undang yang mengaturnya. “Kalau pidana, itu bukan aib!” pungkasnya.
Venna Melinda sendiri telah tiga kali menjalani visum di dua rumah sakit berbeda yakni, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur serta Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta.
Advertisement