PPATK: Aset Kripto Tantangan Baru dalam Konteks Pencucian Uang

Kripto rentan digunakan sebagai saran pencucian uang.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Feb 2023, 14:15 WIB
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Maimirza mengatakan aset kripto menjadi tantangan baru PPATK dalam hal pencucian uang. 

Hal tersebut disampaikan Maimirza dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto pada Kamis (2/2/2023). Dalam panel diskusi, Maimirza menyebut perkembangan sarana investasi seperti kripto bagus untuk mendukung perekonomian, tetapi rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

“Kami akan terus pantau perkembangan saran investasi seperti kripto agar tidak digunakan sebagai pencucian uang. Kripto dianggap tidak terdeteksi, jadi kemungkinan banyak hasil narkoba dan korupsi dicuci melalui kripto,” kata Maimirza. 

Maimirza turut mengajak berbagai pihak salah satunya pelaku industri untuk sama-sama menjaga kripto agar tidak digunakan sebagai transaksi ilegal. 

“Rezim pencucian uang itu tak hanya milik PPATK, ini adalah kerja sama berbagai pihak dari pelaku industri, regulator, hingga penegak hukum,” jelas Maimirza.

Maimirza berharap agar aset kripto jangan sampai digunakan sebagai alat pencucian uang. JIka itu terjadi, menurutnya industri kripto bisa menjadi hancur akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan aset kripto. 

“Jadi, mari kita sama-sama menjaga industri ini agar aset kripto tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang,” pungkas Maimirza.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya