Liputan6.com, Makassar - Erwin Hatta Sulolipu, seorang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar hingga saat ini dikabarkan tak berada di sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar.
Sementara dia yang diketahui berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Advertisement
Dalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
"Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda," ucap Kepala Bagian Umum Lapas Klas 1 Makassar, Arman dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/2/2023).
Sementara 12 terpidana lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, lanjut Arman, semua sementara menjalani masa penghukuman di sel Lapas Klas 1 Makassar.
"Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam," terang Arman.
Aktivis Minta Jaksa Segera Eksekusi Putusan Banding
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan segera melaksanakan perintah putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Negara.
"Putusan banding itu harus dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor. Itu sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tutur Kadir via telepon, Jumat (4/2/2023).
Ia berharap Jaksa mendekat ini segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi.
"Putusan banding yang telah ada harus dilaksanakan dulu sembari menunggu lagi hasil upaya selanjutnya apakah nantinya terdakwa ini melakukan kasasi. Itu tidak menghalangi. Jaksa laksanakan saja dulu putusan banding yang sudah ada," ucap Kadir.
Advertisement
Putusan Hingga Uang Pengganti Para Terdakwa Korupsi RS Batua Dipangkas
Pada tingkat pertama tepatnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya telah memvonis 13 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, Kamis 16 Juni 2022.
Total 13 orang terdakwa masing-masing mendapatkan pemangkasan hukuman badan, kewajiban bayar denda hingga pembebanan uang pengganti kepada dua orang terdakwa pun turut dipangkas.
Terdakwa Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dan Firman Marwan selaku Panitia Penerima Pekerjaan (PPHP) dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di mana sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing terdakwa yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu diganjar dengan tuntutan 3 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang sama juga dialami oleh terdakwa yang berstatus swasta yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Andi Erwin Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar.
Dantje mendapatkan pemangkasan hukuman menjadi 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Andi Erwin, Anjas dan Ruspiyanto mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yang diketahui berstatus swasta dalam pelaksanaan proyek yang menguras anggaran puluhan miliar tersebut, sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis pemangkasan hukuman turut dirasakan oleh dua orang terdakwa yang sebelumnya mendapatkan ganjaran tuntutan dari JPU terbilang paling memberatkan. Mereka masing-masing Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah. Keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua Makassar.
Keduanya yang sebelumnya diganjar tuntutan pidana 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembebanan membayar uang pengganti atas kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar yakni untuk Kadafi sebesar Rp3.911.650.000 subsider 5 tahun penjara dan Andi Ilham sebesar Rp18.758.866.871 subsider 5 tahun penjara, kini diberikan pengurangan hukuman.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopamena mengganjar hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing untuk Kadafi selama 9 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar subsider 3 tahun penjara dan untuk Andi Ilham pidana selama 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini: