Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Pernah 2 Kali Dilaporkan ke Propam

Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang menjerat Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara. Dia dilaporkan atas dugaan dua kali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Feb 2023, 06:44 WIB
Ilustrasi polisi (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang menjerat Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara. Dia dilaporkan atas dugaan dua kali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan oleh propam tapi bukan melapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan laporan dugaan KDRT pertama terjadi pada 2014. Dimana, Bripka Madih dilaporkan karena kasus KDRT. Sehingga harus dikenakan sanksi disiplin berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Berturut-turut saya sampaikan, pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai ya, (Istri pertama) pertama, terkait KDRT. Ini tahun 2014," sebutnya.

Setelah kasus KDRT istri pertama berinisial SK, Madih kembali dilaporkan ke Propam atas kasus yang sama. Hanya saja laporan ini belum disidang secara internal. Alasannya, istri kedua berinisial SS atau korban belum bisa hadir.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukan didalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ungkap Trunoyudo.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan Propam," tambah dia.


Madih Dilaporkan Kasus Lain

Selain persoalan etik, kata Trunoyudo, pada 1 Februari 2023 Madih juga sempat dilaporkan oleh seorang bernama Victor Edward Haloho. Atas adanya, tindakan yang meresahkan dilakukan Madih dengan menduduki lahan.

"Laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 dimana Madih masih Anggota Polri dengan menggunakan Pakaian Dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Viktor," jelasnya.

"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi sehingga menimbulkan keresahan yang kemudian proses ini tentunya masih proses penyidikan," tambah dia.


Madih Mengaku Diperas Oknum Polisi

Sebelumnya, Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya